Sabtu, 01 Oktober 2011

HAKI , ITE, K3

- Kumpulan Undang-Undang HAKI (Hak Atas Karya Intelektual)
UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry
UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
UU No. 32  tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas     kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
+ Pasal 31 ayat (1) dan (2) = dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp800.000.000,00
-  Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).